Kemenpora Masih Godok Status Hukum Untuk E-Sport
Perkembangan E-Sport di Indonesia yang semakin pesat beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah untuk menyiapkan payung hukum untuk E-Sport dan ekosistemnya. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto mengungkapkan saat ini wadah tersebut sedang disiapkan.
Gatot mengatakan status hukum untuk E-Sport saat ini sedang di bahas bersamaan dengan revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional ( UU SKN) yang masih akan digarap hingga beberapa bulan kedepan.
“Semula kami mengeluarkan peraturan Menpora menjelang SEA Games kemarin, karena SEA Games Kemarin juga ada E-Sport,” kata gatot saat di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.
“Tapi setelah pertimbangan bahwa sebentar lagi Undang-undang kami akan dirubah langsung saja nanti naiknya,” sambungnya.
Gatot menjelaskan saat ini dalam naskah revisi UU SKN tidak disebutkan E-Sport di dalamnya. Tapi bukan berarti saat ini E-sport adalah sesuatu yang Ilegal. Ia menambahkan ini hanya masalah perafrase atau penamaannya saja.
“Sama seperti dulu kami kerja di Kominfo, UU ITE ngak ada itu namanya Facebook, Twitter atau Instagram. Tapi bukan berarti sosial media itu ilegal,” jelasnya.
Gatot juga menegaskan perbedaan atlet E-Sport dengan Gamer pada umumnya. Menurutnya anggapan bahwa atlet E-Sport memiliki fisik yang tidak sehat karena terlalu banyak bermain game itu salah.
Menurut Gatot, Atlet E-Sport sama dengan atlet olahraga lainnya yang juga selalu membutuhkan fisik dan konsentrasi yang prima. Gatot juga ingin menghilangkan stigma negatif yang menganggap atlet E-Sport itu tidak bisa menelantarkan pendidikannya karena terlalu sering bermain Game.
Ia pun mencontohkan beberapa team E-Sport yang mewajibkan atlet untuk menyertakan nilai raport sekolah mereka. Selain itu unsur penting E-Sport lainnya menurut Gatot adalah adanya pertandingan dan kometisi ataupun event-event.
“Kalau tidak dipertandingkan komponen olahraganya tidak terpenuhi,” jelas Gatot.