Soal Aturan Gaji Baru Dari PSSI : Borneo FC Punya Cara Tersendiri
Menyikapi aturan gaji terbaru dari PSSI, Borneo FC mengaku punya cara sendiri untuk menyikapi aturan tersebut. Klub Shopee Liga 1 2020 boleh negosiasi ulang gaji dengan kisaran di angka 50 persen.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020. Aturan Gaji terbaru itu akan berlaku mulai 1 September mendatang. Hal itu sesuai dengan imbauan dari SK tersebut yang menyebutkan aturan itu baru aktif satu bulan sebelum kompetisi berlanjut.
Terkait hal itu, Borneo mengaku sudah punya cara tersendiri dalam sistem penggajian anggota klub. Kebetulan PSSI mewajibkan aturan tersebut mutlak diberlakukan karena kebijakan dikembalikan kepada masing-masing klub.
“Soal aturan gaji baru begini, kalau itu masing-masing klub punya cara. Borneo juga punya cara sendiri.” ujar Presiden Borneo, Nabil Husein.
“Biar menjadi urusan klub masing-masing saja, kalau saya bicara juga ngak baik. Menurut saya tergantung nego dengan pemain dan pelatih,” ungkapnya menambahkan.
Di satu sisi Nabil juga merasa bahwa aturan baru soal gaji dari PSSI juga menggantung dan multitafsir. Yakni soal kisaran 50 persen yang menjadi acuan PSSI.
“Apabila kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang dengan pelatih dan pemain atas perubahan nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan berakhirnya Kompetisi dimaksud. Dan apabila telah terjadi perubahan kesepakatan baru akibat keadaan yang terkait pandemi COVID-19 antara para pihak sebelum tanggal berlakunya surat keputusan ini, maka atas kesepakatan para pihak, kontrak kerja tersebut tetap berlaku,” begitu isi aturan baru PSSI soal gaji.
Sebelumnya PSSI melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Yunus Nusi menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak mutlak harus dilakukan. PSSI hanya menjadi penentu batas wajar nilai gaji, dengan catatan tidak boleh dibawah nilah upah minimum Regional (UMR).
“itu yang disarankan federasi juga menggantung, bahwa yang mana yang harus diikuti, apa 50 persen nilai kontrak atau 50 persen gaji,” tutur Nabil.
“Jadi klub yang akan mencari jalannya sendiri lah. Yang masih ditunggu itu adalah subsidi yang belum cari sampai bulan juni. Semoga saja ada itikad baik untuk menjawab (Tunggakan Subsidi) sebelum kami bicara rencana kedepan,” ucapnya.